Pada hakikatnya, khitan telah disyariatkan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diutus ke muka bumi. Dalam sebuah riwayat, Nabi Ibrahim AS merupakan nabi yang diberi syariat atas khitan, yang sekarang sering kita sebut ‘sunat’. “Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia 80 tahun menggunakan kapak.” (HR Bukhari). Dalam riwayat yang lain disebutkan “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW mengkhitan Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari kelahirannya.” (HR Al Hakim dan Baihaqi).
Bertempat di Pool Lenteng Agung pada Sabtu, 28 Desember 2024 kegiatan Sunatan Massal dilaksanakan. Acara ini merupakan kerja sama antara PT Indo Sarana Jaya Perkasa dengan PT Adhimix RMC Indonesia.
Dihadiri 28 (dua puluh delapan) anak yang berasal dari lingkungan sekitar Pool, yatim & dhuafa serta beberapa anak-anak karyawan.
Kegiatan Sunatan Massal adalah realisasi dari program sosial perusahaan yang biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR) / Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
CSR merupakan sebuah konsep yang memberikan pandangan baru terhadap bentuk kepedulian kepada masyarakat. Melalui CSR, masyarakat kita ajak untuk dapat meringankan beban hidup, mengatasi masalah sosial bersama, dan memperbaiki kualitas hidup. Bagi perusahaan, kegiatan CSR secara tidak langsung akan meningkatkan reputasi, meningkatkan loyalitas konsumen dan mengurangi resiko dan memenuhi regulasi.
Dalam mencapai visi perusahaannya, PT Indo Sarana Jaya Perkasa memiliki salah satu misinya yakni ‘Menjaga keseimbangan dan memberikan manfaat kepada lingkungan dalam setiap aktivitas perusahaan’. Semoga misi ini menjadi ikhtiar yang mulia untuk memberi kebermanfaatan bagi penduduk sekitar Pool dan jalan untuk mendapatkan keberkahan usaha PT Indo Sarana Jaya Perkasa.